Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi pengawas yang sudah memiliki)
Perhatian !! Hanya Pengawas yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah Pengawas ber NUPTK, jika Pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK/Pengawas tidak memiliki NUPTK)
Berikut panduan VerVal NRG bagi Pengawas Madrasah dan Pengawas Guru Agama (bagi yang belum memiliki) :
1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah Pengawas ber NUPTK, jika Pengawas tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |