Persetujuan Laporan Permasalahan NRG dilakukan setelah PTK melakukan pelaporan dan mencetak Surat S26b4 atau S26b5 melalui login personal PTK di layanan SIMPATIKA KEMENAG.
PTK wajib menyerahkan Surat S26b4 untuk pelaporan sengketa NRG, atau Surat S26b5 untuk perbaikan data arsip NRG. Berikut panduan untuk Menyetujui Laporan Permasalahan NRG oleh Admin Kemenag Kota/Kabupaten :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |