Pengelolaan dan pengaturan Kelas Virtual dilakukan oleh LPMP dan P4TK. Untuk kebutuhan tersebut diperlukan adanya Akun Institusi yang akan diberikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Akun Institusi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi operasional Institusi. Untuk melakukan pengelolaan Kelas Virtual dan layanan-layanan administrasi lainnya, angkat dan gunakan akun dengan Admin / Operator Institusi dengan menggunakan Akun Institusi.
Akun Institusi digunakan menambahkan Admin/Operator untuk melakukan transaksi operasional sesuai dengan institusi masing-masing. Selain menggunakan Akun institusi, Admin/Operator dapat ditambahkan melalui akun Admin lainnya.
Langkah-langkah penambahan operator dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |