Pusat belajar merupakan lokasi yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat sebagai pusat kegiatan belajar mengajar secara interaktif secara online melalui program DIO. Untuk keperluan pengelolaan dan pengoperasian layanan diperlukan adanya operator dimasing-masing pusat belajar. Dinas pendidikan diwajibkan untuk menunjuk operator pada setiap pusat belajar untuk keperluan tersebut.
Perhatikan Alur Penugasan Operator Pusat Belajar berikut :
Untuk mengangkat operator pada pusat belajar dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |