[SIMPATIKA] Panduan Persetujuan Ajuan PPG oleh Kanwil Kemenag
May 18, 2018
Setelah guru mengajukan pendaftaran PPG melalui login SIMPATIKA masing-masing, selanjutnya admin Kanwil Kemenag dapat melakukan persetujuan/penolakan ajuan PPG guru tersebut. Berikut langkah singkat melakukan persetujuan ajuan PPG :
- Login sebagai admin Kanwil pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
- Pada laman akun, pilih layanan SIMPATIKA KANWIL.
- Selanjutnya pada laman beranda admin Kanwil, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Diklat & Pelatihan, lalu klik tombol Kelola Daftar Pengajuan Peserta.
- Akan ditampilkan daftar kandidat peserta PPG, klik tombol opsi seperti gambar dibawah ini dan pilih opsi Tolak Pengajuan Peserta untuk menolak ajuan PPG.
- Lengkapi data penolakan pada kotak dialog yang muncul, tentukan juga jenis penolakannya, pastikan Anda juga mengisikan alasan penolakannya.
- Sedangkan untuk menyetujui ajuan tersebut, klik tombol opsi dan pilih opsi Setujui pengajuan peserta.
- Pada kotak dialog yang muncul, cek data ajuan guru tersebut, jika telah sesuai klik SIMPAN.
Keterangan :
- Untuk melakukan periksa apakah madrasah penerima inklusi
- Periksa TMT guru sudah memenuhi syarat (Guru dari MAN IC, Madrasah Luar Biasa, dan Madrasah penerima inklusi TMT pengangkatan guru boleh lebih dari 31 Desember 2005)
- Klik untuk melihat file lampiran scan ijazah guru tersebut
- Pastikan sudah sesuai dengan scan ijazah yang dilampirkan
- Pastikan sudah sesuai juga dengan Ijazah yang dilampirkan
- Klik Simpan jika telah sesuai.
- Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pengajuan Peserta PPG. Ulangi langkah diatas untuk menyetujui ajuan kepesertaaan PPG guru lainnya.