Untuk persyaratan pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan Tunjangan Insentif tersebut :
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |