Terkait dengan Pemulihan/Sengketa NUPTK yang dimiliki oleh Guru Madrasah
– Menghubungi kanwil provinsi dan melaporkan kendala ini, dengan menyertakan
1. NUTPK lama yang dimilikinya,
2. Bukti kepemilikan NUPTK-nya dan tercatat sebelumnya aktif
3. Jika sudah terlanjur dibuatkan peg id baru, silahkan untuk disertakan juga.
– Dari Kanwil Provinsi diteruskan ke Kemenag Pusat.
– Dan untuk memperkuat bisa juga dilakukan pengiriman email permohon Pemulihan/sengketa NUPTK ke email : sertifikasigurumadrasah@gmail.com
Layanan ini diselenggarakan oleh Telkom Indonesia untuk dunia pendidikan di Indonesia. Mari kita majukan bangsa Indonesia, melalui pemanfaatanTeknologi Informasi dan Komunikasi yang tepat guna pada dunia pendidikan Indonesia |
Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan versi 2.0.0 |